Abstrak


Analisis kedudukan dan kekuatan pembuktian digital evidence dalam pembuktian perkara korupsi (suatu studi terhadap uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi)


Oleh :
Sasongko Adhi Nugroho - E0006221 - Fak. Hukum

abstrak Penelitian ini mengkaji mengenai kedudukan serta kekuatan pembuktian digital evidence dalam pembuktian perlara korupsi ditinjau dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik serta Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik serta Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi . Sedangkan bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu Kedudukan alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi adalah sebagai bukti petunjuk. KUHAP tidak mengatur mengenai keberadaan alat bukti digital, pengaturan mengenai alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi diatur secara Lex Specialist di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 26 A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memperluas cakupan alat bukti petunjuk dalam KUHAP, sehingga alat bukti digital juga termasuk di dalam alat bukti petunjuk. Kedua, pada dasarnya semua alat bukti dalam acara pidana mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas serta tidak mengikat hakim, begitu pula dengan alat bukti digital, alat bukti digital juga mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas serta tidak mengikat hakim. Kata Kunci : Pembuktian, alat bukti digital, korupsi.