Abstrak


ANALISIS PENYELESAIAN SURAT PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN (SP2DK): STUDI KASUS YAYASAN PERGURUAN TINGGI X


Oleh :
Fiona Alifah Damayanti - V1522034 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi untuk penghematan pajak atas sisa lebih yang diterima, membandingkan antara sisa lebih yang menjadi objek PPh Badan dan PPN KMS, serta penyelesaian SP2DK pada Yayasan Perguruan Tinggi X. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menganalisis dokumen terkait, seperti laporan penggunaan sisa lebih menurut DJP dan menurut WP untuk tahun pajak 2022, serta rencana anggaran biaya pembangunan gedung. Hasil penelitian menunjukkan adanya nominal sisa lebih yang belum ditanamkan kembali dalam 4 tahun sebesar Rp4.675.711.050 yang disebabkan oleh pembangunan gedung yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, akibatnya sisa lebih dikenakan PPh Badan (Pasal 31E ayat (1)). Penyelesaian SP2DK dilakukan dengan menyampaikan tanggapan dan dokumen pendukung ke KPP tempat perusahaan terdaftar. Yayasan Perguruan Tinggi X atas pembangunan gedung pada tahun 2022 dikenakan PPN KMS sebesar Rp86.000.000, karena keterlambatan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN akan berpotensi dikenakan sanksi bunga sebesar Rp18.798.052 dan sanksi denda sebesar Rp7.500.000.