Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis strategi untuk penghematan pajak atas sisa
lebih yang diterima, membandingkan antara sisa lebih yang menjadi objek PPh
Badan dan PPN KMS, serta penyelesaian SP2DK pada Yayasan Perguruan Tinggi X. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dengan menganalisis dokumen terkait, seperti
laporan penggunaan sisa lebih menurut DJP dan menurut WP untuk tahun pajak
2022, serta rencana anggaran biaya pembangunan gedung. Hasil penelitian
menunjukkan adanya nominal sisa lebih yang belum ditanamkan kembali dalam 4
tahun sebesar Rp4.675.711.050 yang disebabkan oleh
pembangunan gedung yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, akibatnya sisa
lebih dikenakan PPh Badan (Pasal 31E ayat (1)). Penyelesaian SP2DK
dilakukan dengan menyampaikan tanggapan dan dokumen pendukung ke KPP tempat
perusahaan terdaftar. Yayasan Perguruan Tinggi X atas pembangunan gedung pada
tahun 2022 dikenakan PPN KMS sebesar Rp86.000.000, karena keterlambatan
penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN akan berpotensi dikenakan sanksi bunga
sebesar Rp18.798.052 dan sanksi denda sebesar
Rp7.500.000.