Abstrak
Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (bpr) di kecamatan Tirtomoyo kabupaten Wonogiri
Oleh :
Sandi Seno Kartiko - E1105021 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri serta bagaimana penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tangungan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri.
Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PD. BPR BKK Kantor Cabang Tirtomoyo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses perjanjian pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri dilakukan melalui 7 tahap yaitu: tahap diterimannya permohonan kredit, permohonan kredit dari nasabah dilakukan secara tertulis dalam suatu Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKKP), analisis kredit, keputusan kredit, tahap penolakan atau persetujuan, tahap pembuatan perjanjian kredit dan tahap pembuatan peralihan hak jaminan sebagai barang yang dijamin, serta diperoleh hasil bahwa solusi yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di perusahaan daerah BPR (BANK PERKREDITAN RAKYAT) di kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri adalah : apabila karena debitur usahanya bangkrut dan tidak bisa melunasi utangnya maka pihak bank memberitahukan agar si debitur melunasi tunggakanya baik dengan caranya sendiri atau dengan cara pihak bank (mengaudit atau melelang usaha debitur), jika debitur tidak tepat waktu dalam melakukan prestasinya pihak bank memberikan denda kepada debitur, apabila debitur membayar hutang tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan pihak bank akan memberikan toleransi tunggakanya serta dikenakan denda, jika sama sekali tidak dapat memenuhi utangnya maka pihak bank akan melelang barang jaminan Hak Tanggungan guna pemenuhan hutang
Kata kunci : PERJANJIAN KREDIT MACET, HAK TANGGUNGAN