Abstrak


Fungsi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja penyandang cacat


Oleh :
Rosita Dewi Nugraheni - E0005279 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sudah dapat berfungsi dengan baik dalam hal perlindungan hak-hak ketenagakerjaan pekerja difabel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder.Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan primer, bahan sekunder, dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dengan cara pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji, membuat catatan atau mencatat sesuai dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang dilaksanakan dengan penafsiran aturan mengenai bagaimana pelaksanaan aturan yang dikaji terhadap fakta yang terjadi dalam masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian dan pembahasan, kesatu, Secara umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang cacat Hal tersebut terlihat dengan terakomodirnya aspek ekonomis, aspek sosial dan aspek teknis dalam perumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aspek Ekonomis yang menyatakan perlindungan dari segi upah telah direfleksikan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat, khususnya dalam penjelasan Pasal ini, aspek social yang telah terakomodir dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 10, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang penyandang cacat dan Pasal 4 ayat (1) serta pasal 4 ayat (2) kepmenaker Nomor 205 Tahun 1999. Dan aspek teknis yang menyatakan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan perlindungan berupa keselamatan kerja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor:KEP-205/MEN/1999, Pasal 9 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-205/MEN/1999. Kedua mengenai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi dalam hal kesempatan kerja bagi seluruh warga Negara Indonesia hingga kini masih belum terwujud, dalam kenyataannya para penyandang cacat masih merasakan perlakuan yang diskriminatif ketika mereka hendak mencari pekerjaan. Hal ini terbukti dengan beberapa syarat yang dicantumkan oleh penyedia lapangan kerja yang salah satunya adalah syarat tidak memiliki cacat fisik. Kata kunci : Perlindungan, Pekerja, penyandang cacat