Abstrak


URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE


Oleh :
Farel Filan - E0021158 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Farel Filan. 2025. E0021158. URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.  

Penelitian ini mengkaji urgensi peraturan mengenai pelanggaran hak cipta oleh Artificial Intelligence dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta., dan konseptual materi peraturan mengenai pelanggaran hak cipta oleh Artificial Intelligence menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pembentukan peraturan mengenai pelanggaran hak cipta oleh Artificial Intelligence menurut UU tentang Hak Cipta serta mengenai konseptualisasi peraturan yang ideal mengenai pelanggaran hak cipta oleh Artificial Intelligence menurut tentang Hak Cipta.  

Penelitian ini merupakan hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian normatif merupakan jenis penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan bahan pustaka sebagai objek penelitiannya, kemudian yang dimaksud dengan preskriptif adalah sifat dari ilmu hukum yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai, keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yang dianalisis melalui tahapan identifikasi, klasifikasi dan inventarisasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang tentang Hak Cipta saat ini belum secara eksplisit mengatur perihal mengenai pelanggaran hak cipta oleh Artificial Intelligence, sehingga menimbulkan situasi kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam perlindungan hak moral maupun ekonomi para pencipta. Negara-negara seperti Jepang telah mengadopsi pendekatan progresif melalui amandemen hukum dan penerapan sistem lisensi kolektif yang memungkinkan penggunaan karya cipta secara legal dalam pelatihan Artificial Intelligence. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan pembaruan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang mencakup definisi karya Artificial Intelligence, penguatan sistem lisensi kolektif, serta peraturan transparansi dan tanggung jawab hukum bagi pengembang Artificial Intelligence. Dengan demikian, diharapkan lahirnya sistem hukum yang lebih adaptif dan seimbang dalam menghadapi dinamika teknologi digital di Indonesia.