Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Arm’s Length Principle oleh PT S Indonesia dalam transaksi afiliasi dengan SF Co., Ltd, perusahaan induk asal Jepang. Fokus penelitian adalah menilai kesesuaian penentuan harga wajar dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dengan konsultan pajak yang menangani transfer pricing perusahaan. Analisis dilakukan berdasarkan dokumentasi Transfer Pricing dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan metode Transaction Net Margin Method (TNMM) sesuai dengan karakteristik usaha PT S Indonesia. Pengujian menggunakan Profit Level Indicator (PLI) dengan metode Berry Ratio menunjukkan posisi perusahaan berada dalam rentang wajar, khususnya pada interkuartil bawah. Kesimpulannya, PT S Indonesia telah menerapkan kewajiban perpajakan sesuai prinsip kewajaran tanpa indikasi praktik penghindaran pajak, meskipun terdapat kendala dalam pencarian pembanding yang sebanding.