Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
implementasi kebijakan pajak restoran di Kabupaten Purworejo berdasarkan
perspektif teori implementasi George C. Edward III, yang meliputi variabel
komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Fokus penelitian
diarahkan pada pemanfaatan tapping box sebagai inovasi digital dalam proses
pemungutan pajak restoran serta respons pelaku usaha terhadap kebijakan tarif
diferensial yang diterapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun tapping box dianggap sebagai upaya untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, implementasinya masih menghadapi
tantangan. Kendala utama terletak pada lemahnya komunikasi kepada wajib pajak,
resistensi dari pelaku usaha, serta keterbatasan sumber daya teknis dan
koordinasi kelembagaan. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan
penguatan pada seluruh variabel implementasi serta peningkatan kerja sama
antarpihak untuk membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara
berkelanjutan.