Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkaitan dengan tingkat pemahaman Pajak di kalangan pegawai Puskesmas Tanon II Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner. Jumlah populasi dalam penelitian ini 47 pegawai, dengan sampel yang diambil 21 pegawai sebagai responden. Hasil penelitian menunjukkan tingkat penghasilan sejalan dengan tingkat pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21; pegawai dengan penghasilan tinggi menunjukkan memiliki pemahaman dan kesadaran perpajakan lebih baik. Selain itu, jenis kepegawaian juga menunjukkan adanya perbedaan dalam pemahaman; pegawai dengan status aparatur sipil negara, seperti pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki tingkat pemahaman yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai non-aparatur sipil negara.