Abstrak


Analisis Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 pada BPKAD Kabupaten Madiun


Oleh :
Narita Nawang Agustina - V3822036 - Sekolah Vokasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan mengamati, mempelajari dokumen, dan wawancara dengan bidang anggaran. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dalam melakukan proses penyusunan APBD masih ada yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Penelitian ini penerapan regulasi masih terdapat ketidaksesuaian tetapi tidak berpengaruh terhadap tahapan penyusunan anggaran berikutnya. Beberapa kendalanya, yaitu proses yang belum sesuai dikarenakan proses penyusunan maupun pembahasannya yang membutuhkan waktu lebih lama. Berdasarkan hasil tersebut, penulis memberikan beberapa rekomendasi, kepada BPKAD Kabupaten Madiun dalam melakukan penyusunan APBD diharapkan untuk tetap mempertahankan kinerjanya dalam menyusun APBD sesuai dengan pedoman serta BPKAD Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan penyusunan APBD perlu melakukan tindakan disiplin serta melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih efisien.