Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui kesesuaian sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun
dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif, yaitu dengan mengamati, mempelajari dokumen, dan wawancara dengan
bidang anggaran. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dalam melakukan proses penyusunan APBD
masih ada yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Penelitian
ini penerapan regulasi masih terdapat ketidaksesuaian tetapi tidak berpengaruh
terhadap tahapan penyusunan anggaran berikutnya. Beberapa kendalanya, yaitu
proses yang belum sesuai dikarenakan proses penyusunan maupun pembahasannya
yang membutuhkan waktu lebih lama. Berdasarkan hasil tersebut, penulis
memberikan beberapa rekomendasi, kepada BPKAD Kabupaten Madiun dalam melakukan
penyusunan APBD diharapkan untuk tetap mempertahankan kinerjanya dalam menyusun
APBD sesuai dengan pedoman serta BPKAD Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan
penyusunan APBD perlu melakukan tindakan disiplin serta melakukan koordinasi
dan kerja sama yang lebih efisien.