;

Abstrak


Partisipasi Masyarakat Bermakna Dalam Legislasi: Perspektif Hukum Responsif Pasca Putusan MK NO. 91/PUU-XVIII/2020


Oleh :
Muhammad Anfasha Wirakusuma - S362108021 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta merumuskan konstruksi ideal pengaturan partisipasi masyarakat dalam perspektif hukum responsif guna mewujudkan pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca putusan MK tersebut, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang belum sepenuhnya dijalankan secara bermakna. Partisipasi cenderung bersifat formalistik dan prosedural, belum mencerminkan keterlibatan aktif dan deliberatif dari masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kerangka hukum responsif, hukum harus dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mampu menyerap aspirasi publik. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi ideal berupa penguatan norma hukum, peningkatan kapasitas partisipasi publik, serta reformasi kelembagaan dan pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini menyarankan agar pengaturan partisipasi masyarakat tidak hanya bersandar pada pemenuhan prosedural, tetapi harus menjamin hak substantif masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan legislasi, sehingga tercipta sistem hukum nasional yang demokratis, adil, dan inklusif.