Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Wajib Pajak membantah atau tidak sependapat atas isi yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterbitkan oleh KP PBB. Maksud dari penyelesaian keberatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penerapan azas keadilan dalam pajak.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor penyebab Wajib Pajak mengajukan keberatan, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan keberatan, dan bagaimana kepuasan Wajib pajak terhadap pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan kuesioner untuk mengetahui tanggapan dan jawaban langsung dari para Wajib Pajak yang mengajukan keberatan. Dilihat dari hasil kuesioner dapat diketehui bahwa faktor penyebab keberatan kebanyakan disebabkan karena perbedaan persepsi antara Wajib pajak dengan fiskus mengenai luas dan kelas bumi dan atau bangunan. Dengan melihat kecenderungan tersebut sebaiknya secara berkala KP PBB Surakarta melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang pengenaan PBB.
Pada pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB, secara umum Wajib Pajak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan KP PBB Surakarta yang dilihat dari rata-rata riil sebesar 2,72. Pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB juga telah sesuai dengan Kep-59/PJ/2000 yang memerlukan waktu yang relatif cepat.