Penerapan
manajemen risiko dalam proyek konstruksi sangat krusial untuk meminimalkan
kecelakaan kerja dan meningkatkan efektivitas sistem keselamatan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penilaian risiko antara
dua metode, yaitu HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk
Control) dan IBPRP (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Penentuan
Pengendalian Risiko dan Peluang) menurut Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, serta mengkaji
implementasi mitigasi risiko dengan pendekatan continuous improvement.
Objek penelitian
adalah Proyek Pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 3A, yang dikelola
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Penelitian dilakukan dengan metode
observasi, wawancara, dan studi dokumentasi untuk memperoleh data primer dan
sekunder. Risiko dominan yang didapat kemudian dimitagasi menggunakan siklus
PDCA (Plan, Do, Check, Action).
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun kedua metode memiliki tahapan penilaian yang serupa,
terdapat perbedaan signifikan dalam skala penilaian, baik dari segi kekerapan
maupun keparahan. Metode IBPRP memiliki definisi yang lebih rinci dan objektif
dibandingkan metode HIRARC yang cenderung bersifat general. Penilaian risiko
menggunakan metode IBPRP menghasilkan risiko dominan berupa gangguan pernapasan
akibat debu dan pekerja jatuh dari ketinggian. Risiko-risiko tersebut kemudian
dimitigasi menggunakan pendekatan continuous improvement, yang dapat meningkatkan
efektivitas pengendalian risiko di lapangan. Penelitian ini memberikan
kontribusi dalam pemilihan metode penilaian risiko yang tepat serta memberikan
rekomendasi perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja keselamatan
kerja di proyek konstruksi.