;

Abstrak


Implementasi peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan Wakil kepala daerah (studi kasus tentang penetapan dan pengesahan kepala daerah dan Wakil kepala daerah di kabupaten Gro


Oleh :
Hanita Suryana - S310508009 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penetapan dan pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Grobogan. Dan untuk mengetahui mengapa terjadinya penetapan dan pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Grobogan memunculkan adanya gugatan. Penelitian ini termasuk studi deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan jenis data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari lapangan. Data ini diperoleh dari keterangan atau fakta secara langsung dari hasil wawancara dari semua pihak (responden) yang terkait langsung dengan permasalahan yang diteliti, yakni dari pihak KPU Kabupaten Grobogan, mantan anggota Pengawas dan tokoh masyarakat yang peduli dan memahami mengenai pilkada Kabupaten Grobogan tahun 2006. Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan penetapan suara telah berjalan cukup baik dan sesuai dengan rencana KPU Kabupaten Grobogan, Terlihat bahwa KPU Kabupaten Grobogan sudah berusaha menerapkan aturan main pilkada yaitu Pasal 107 - Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Pasal 95 - Pasal 99 PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara konsisten. Mengenai pelaksanaan penetapan dan pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Grobogan telah sesuai dengan Pasal 95 dan Pasal 96 PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Munculnya gugatan disebabkan karena lemahnya pengawasan dari tim pengawas. Penulis menyarankan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya supaya dasar hukum pilkada tetap dipatuhi dan dijunjung tinggi, pendidikan politik terhadap masyarakat seyogyanya juga selalu dilakukan oleh semua pihak secara berkelanjutan. Saran bagi para pembuat undang-undang untuk melakukan revisi terhadap PP No.6 Tahun 2005, khususnya mengenai independensi penyelenggara, pembentukan pengawas pilkada, serta pengawasan dan penegakan hukum