Abstrak
Mekanisme dan implikasi desentralisasi Pelayanan publik terhadap wewenang pemerintah daerah ditinjau dari undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Oleh :
Dian Kus Pratiwi - E0006012 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan penulis di bidang Hukum Tata Negara, khususnya melalui kajian tentang pemerintahan daerah dan asas desentralisasi dalam kaitanya di bidang pelayanan pelayanan publik ditinjau dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan mengetahui mekanisme dan implikasi desentralisasi pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi atau penafsiran terhadap mekanisme dan implikasi desentralisasi pelayanan publik terhadap wewenang pemerintah daerah ditinjau dari UU Pelayanan Publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan desentralsasi pelayanan publik dilatarbelakangi oleh beberapa hal, dan salah satunya adalah adanya pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pengaturan pelaksanaan pelayanan publik melalui mekanisme desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menurut asas-asas maupun ketentuan yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2009. Dari pelaksanaan desentralisasi pelayanan publik menurut ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 mempunyai beberapa implikasi positif maupun negatif.
Dengan desentralisasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, khususnya di bidang pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah akan dapat mencipatakan momentum untuk melakukan penguatan politik lokal yang berdampak kepada perbaikan pelayanan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah kepada rakyat. Hal ini akan tercapai apabila apartur birokrasi di daerah mentaati asas-asas pelayanan publik maupun ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Pelayanan publik.
Kata kunci : Desentralisasi. Pelayanan Publik. UU No. 25 Tahun 2009