Abstrak
Pengaturan persekongkolan tender dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pendekatan rule of reason (suatu tinjauan kelemahan penegakan hukum oleh komisi pengawas persaingan usaha)
Oleh :
Erika Rovita Maharani - E0006016 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pendekatan rule of reason yang diterapkan dalam menangani persekongkolan tender sudah tepat baik peraturan maupun praktek karena peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha sangat penting dalam penegakan persaingan usaha.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto dalam hal pengaturan dalam undang-undang yang seharusnya lebih memudahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menangani perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian bahan hukum tersebut disesuaikan satu sama lain untuk memperoleh alur yang tepat dalam mengkaji pengaturan dan penegakan hukum terhadap persekongkolan tender yang selama ini sudah berlangsung. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dengan menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum yaitu pengaturan mengenai persekongkolan tender secara umum pada kasus individual konkret yang dihadapi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk dijadikan peristiwa hukum. Untuk menjawab permasalahan atas pengatura hukum yang ada, maka digunakan silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa alasan yang mendasari dominasinya perkara persekongkolan tender adalah adanya celah dalam pengaturan undang-undang dengan pendekatan rule of reason dalam menegakkan persekongkolan tender secara praktek. Hal ini memberikan kesulitan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk melakukan penyelidikan dari taraf laporan atau monitoring sampai Sidang Majelis Komisi yang mana seharusnya tidak diperlukan ketika persekongkolan tender sudah mempunyai indikasi negatif. Indikasi negatif tersebut sudah ada pada hambatan memasuki persaingan (barrier to entry) ke pasar. Jadi, ketidakadilan pada dasarnya sudah terjadi pada kesempatan yang dibatasi terhadap pelaku usaha yang dirugikan serta adanya celah untuk melakukan korupsi karena hakekatnya persaingan fair banyak memberi manfaat terutama kesejahteraan rakyat.
Kata kunci : Persekongkolan Tender, Rule of Reason.