Abstrak
Analisis kedudukan testimoni Antasari Azhar sebagai testimonium de auditu dan legalitasnya sebagai bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
Oleh :
Dwi Agustin - E0006014 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah testimoni Antasari Azhar dapat dikategorikan sebagai testimonium de auditu, dan bagaimanakah legalitas testimoni Antasari Azhar sebagai bukti permulaan untuk dilakukannya penyelidikan dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji dapat tidaknya testimoni Antasari Azhar digunakan sebagai bukti permulaan untuk dilakukannya penyelidikan dugaan suap. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui kedudukan testimoni Antasari Azhar dan legalitasnya sebagai bukti permulaan untuk dilakukannya penyelidikan dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kesaksian Antasari Azhar mengenai adanya suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah termasuk testimonium de auditu karena Antasari Azhar hanya mendapatkan informasi dari Anggoro Widjojo, sedangkan ia tidak melihat mendengar atau mengetahui sendiri peristiwa tersebut. Karena testimoni Antasari Azhar merupakan bentuk testimonium de auditu maka testimoni Antasari Azhar tidak dapat digunakan sebagai bukti permulaan untuk dilakukannya tindakan penyelidikan dugaan suap. Untuk dapat dilakukan tindakan penyelidikan dugaan suap harus ada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan tersebut harus memenuhi batas minimal pembuktian yakni apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Testimonium de auditu bukan merupakan alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan demikian testimonium de auditu tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai bukti permulaan.
Kata Kunci : testimonium de auditu, bukti permulaan, testimoni Antasari Azhar .