Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Boyolali pada
tahun 2020-2024, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta mengevaluasi upaya
penanganan dan pencegahan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)
Kabupaten Boyolali. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
observasi, wawancara dengan wajib pajak dan petugas pemungut pajak, serta
dokumentasi dari sumber resmi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 68,18% kecamatan masih mengalami tunggakan PBB
hingga akhir tahun 2024, sementara 31,82% kecamatan telah melunasi seluruh
kewajiban pajaknya. Faktor penyebab
tunggakan diperoleh dari hasil wawancara, antara lain kondisi ekonomi yang belum stabil,
rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan kewajiban pajak, serta tidak adanya
sanksi yang tegas. Upaya
penanganan tunggakan dilakukan melalui penerapan sanksi administratif sebesar
2% per bulan dan program pembebasan denda.
Sementara itu, langkah pencegahan diterapkan melalui pemberian diskon
sebesar 8?gi wajib pajak yang membayar lebih awal, program undian, dan penyediaan
platform pembayaran digital.