Abstrak


Analisis yuridis permohonan penetapan perkawinan beda agama (Studi Kasus Penetapan Nomor: 14/ Pdt.P/ 2008/ PN.Ska dan Penetapan Nomor: 01/ Pdt.P/ 2009/ PN.Ska )


Oleh :
Fanny Fadina - E0006124 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pemeriksaan permohonan penetapan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dalam menolak atau mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama serta kekuatan hukum penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta dan menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan merupakan analisis data kualitatif, yaitu apa yang dilakukan oleh responden secara tetulis atau lisan, dan perilaku yang nyata dan diteliti yang dipelajari sebagai suatu yang nyata dan utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pengajuan permohonan penetapan perkawinan beda agama sama dengan prosedur pengajuan gugatan biasa, sedangkan mengenai proses pemeriksaan permohonan penetapan perkawinan beda agama bersifat sepihak karena hanya menyangkut kepentingan Pemohon. Kemudian terdapat beberapa dasar yang digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan penetapan perkawinan beda agama, dimana alasan mengabulkan permohonan tersebut antara lain adalah untuk menghindarkan dan mencegah perilaku asusila dalam masyarakat (kumpul Kebo atau hamil di luar nikah), kemudian didasarkan pula pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945, Pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 6 ayat (2) Stbl 1898 No. 158 dan Pasal 10 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alasan menolak permohonan perkawinan beda agama tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penetapan perkawinan beda agama yang diberikan oleh hakim bersifat mengikat bagi kedua belah pihak yang mengajukan permohonan penetapan perkawinan beda agama, dan mempunyai kekuatan pembuktian. Kata kunci: perkawinan beda agama, permohonan, pertimbangan hakim, penetapan.