Abstrak


Kajian terhadap penanganan korban narkoba di yayasan rehabilitasi mental sinai Sukoharjo Dari aspek viktimologi


Oleh :
Berlian Christiani - E1106014 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan korban narkoba di yayasan rehabilitasi mental Sinai Sukoharjo selain itu juga untuk mengatahui kesesuaian penanganan di yayasan rehabilitasi mental Sinai Sukoharjo dari sudut pandang viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo. Jumlah responden 2 orang yaitu : 1) Bapak Titus Lado selaku pemilik yayasan dan 2) Sri Poni Wirasti selaku mantan pengguna narkoba. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo menggunakan metode utama dalam penanganan korban narkoba yaitu rehabilitasi dengan metode kerohanian dan sosial. Kemudian metode-metode penanganan yang digunakan juga tidak melanggar dan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam hal rehabilitasi korban narkoba. Meskipun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan dalam penanganan korban narkoba namun metode-metode penanganan yang di gunakan sudah cukup efektif untuk menyembuhkan para korban narkoba di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo. Bahwa dilihat dari sudut pandang viktimologi penanganan korban narkoba di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo sudah sesuai. Dalam penanganan korban sangat mengedepankan hak-hak asasi korban untuk kembali hidup normal tanpa ketergantungan narkoba. Kemudian di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo sangat melindungi korban dari ketergantungan narkoba dengan melakukan bimbingan rohani dan sosial. Jadi dengan mengedepankan hak-hak asasi korban dan melakukan perlindungan terhadap korban maka telah sesuai dengan hal-hal yang dipelajari dalam viktimologi.