Abstrak
Analisis pertimbangan hakim melakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum dalam pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasus korupsi BLBI (studi putusan ma no.17 pk/pid/2007)
Oleh :
Etika Farida - E1106118 - Fak. Hukum
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui wewenang hakim Mahkamah Agung untuk menemukan hukum dalam pemeriksaan perkara peninjauan kembali perkara korupsi BLBI
Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal.Sumber data utamanya berupa data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan teknik analisis data yang bersifat tafsiran hukum sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat obyektif dan sistematis sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, Bentuk penemuan hukum yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasus korupsi BLBI dengan terpidana David Nusa Wijaya adalah dalam memaknai pengertian melawan hukum dalam UU no. 31 tahun 1999. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian melawan hukum meliputi formil dan materiil. Penjelasan Pasal tersebut dinyatakan “tidak mengikat secara hukum” oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU.IV/2006. Akibat putusan MK tersebut maka yang dimaksud/pengertian “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut menjadi tidak jelas. Untuk mengatasi ketidakjelasan tersebut, maka Hakim Mahkamah Agung harus melakukan penemuan hukum dalam memaknai pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999. Hasil Penemuan hukum tersebut adalah bahwa dengan mengacu pada beberapa teori, maka Hakim Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK tetap memaknai pengertian melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu formil dan materiil.