Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum tim e- sports
dalam pemenuhan kewajiban pembayaran gaji, serta menganalisis kepastian hukum
berdasarkan aturan hukum yang ada di Indonesia terhadap pelaksanaan kewajiban
tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus keterlambatan dan tidak bayarkannya gaji
di industri e-sports Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menggambarkan dan menganalisis regulasi yang mengatur kewajiban
pembayaran gaji tim e-sports serta relevansinya terhadap kondisi faktual
yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tim e-sports memiliki
tanggung jawab hukum atas keterlambatan atau tidak dibayarkannya gaji pemain
berdasarkan asas pacta sunt servanda dan prinsip itikad baik dalam Pasal
1338 KUH Perdata. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga melanggar
Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tentang Pengupahan. Kepastian hukum yang dihadirkan oleh regulasi yang ada bagi pelaku
industri e-sports masih belum menyeluruh ditambah belum adanya
standarisasi kontrak dan badan khusus yang mengurus penyelesaian sengketa dalam
industri e-sports sehingga PBESI belum efektif dalam menyelesaikan
sengketa yang timbul.