Abstrak


PENERAPAN DAN HAMBATAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI KASUS PEMERINTAHAN DESA JATI KECAMATAN BENER KABUPATEN PURWOREJO)


Oleh :
Salsabilla Melinia Ramadhani - E0018365 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta hambatannya dalam pengelolaan keuangan desa pemerintah desa di Desa Jati, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya di Indonesia, termasuk indikasi rendahnya transparansi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) serta kurangnya pengawasan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengamanatkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan menggunakan studi tekstual berupa perundang-undangan dan kebijakan yang dianalisis dan diuraikan implikasinya terhadap subjek hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini, secara umum penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Jati sudah dilakukan namun masih ditemukan beberapa kelemahan. Transparansi dilakukan secara lisan melalui forum Musyarawah Desa dan secara tertulis melalui laporan semesteran dan tahunan, serta media cetak. Publikasi dokumen perencanaan serta pemasangan baliho belum konsisten dan proaktif, serta keterbukaan informasi mengenai hasil perencanaan kepada masyarakat belum maksimal. Sosialisasi laporan keuangan cenderung terbatas dan bersifat prosedural. Beberapa Hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip ini meliputi rendahnya kapasitas sumber daya manusia, Minimnya keterlibatan masyarakat, keterbatas sarana dan prasarana pendukung transparansi, kurangnya mekansime pengawasan internal dan sosial, dan budaya pemerintahan yang kurang terbuka.