Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas serta hambatannya dalam pengelolaan keuangan desa pemerintah desa
di Desa Jati, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Latar belakang penelitian
ini adalah tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya
di Indonesia, termasuk indikasi rendahnya transparansi Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) serta kurangnya pengawasan masyarakat.
Pengelolaan keuangan desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang
mengamanatkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan
disiplin anggaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal yang
bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
sosio-legal dengan menggunakan studi tekstual berupa perundang-undangan dan
kebijakan yang dianalisis dan diuraikan implikasinya terhadap subjek hukum. Berdasarkan
hasil penelitian ini, secara umum penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Jati sudah dilakukan namun
masih ditemukan beberapa kelemahan. Transparansi dilakukan secara lisan melalui
forum Musyarawah Desa dan secara tertulis melalui laporan semesteran dan
tahunan, serta media cetak. Publikasi dokumen perencanaan serta pemasangan
baliho belum konsisten dan proaktif, serta keterbukaan informasi mengenai hasil
perencanaan kepada masyarakat belum maksimal. Sosialisasi laporan keuangan
cenderung terbatas dan bersifat prosedural. Beberapa Hambatan dalam penerapan
prinsip-prinsip ini meliputi rendahnya kapasitas sumber daya manusia, Minimnya
keterlibatan masyarakat, keterbatas sarana dan prasarana pendukung
transparansi, kurangnya mekansime pengawasan internal dan sosial, dan budaya
pemerintahan yang kurang terbuka.