Abstrak


Analisis Belanja Infrastruktur Kota Surakarta Tahun 2022-2024


Oleh :
Permata Andin - V1422053 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur belanja infrastruktur Pemerintah Kota Surakarta tahun anggaran 2022–2024 serta mengidentifikasi hambatan dalam pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait kewajiban alokasi minimal 40?lanja infrastruktur dari total belanja daerah. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil analisis menunjukkan bahwa alokasi belanja infrastruktur Kota Surakarta selama periode tersebut belum memenuhi ketentuan minimal dengan persentase sebesar 20,71% pada tahun 2022, pada tahun 2023 sebesar 20,99%, dan menurun menjadi 17,59% pada tahun 2024. Hambatan utama meliputi keterbatasan kapasitas fiskal, dominasi belanja pegawai, dan perubahan prioritas pembangunan. Rasio efisiensi tergolong cukup baik, realisasi belanja infrastruktur belum optimal. Penelitian ini mengindikasikan perlunya evaluasi kebijakan penganggaran dan peningkatan kapasitas fiskal daerah agar belanja infrastruktur dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.