Abstrak


Studi tentang pertimbangan hakim dalam gugatan Pembatalan hibah terhadap anak angkat Di pengadilan agama Pamekasan (studi kasus perkara nomor 149/pdt.g/2008/pa.pmk)


Oleh :
Ainy Arifah - E0005071 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk tentang pembatalan hibah terhadap anak angkat di Pengadilan Agama Pamekasan dan implikasi yuridis dari pembatalan hibah terhadap anak angkat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Pamekasan karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara pembatalan hibah terhadap anak angkat yaitu perkara nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Hakim dan panitera dan data sekunder berupa putusan Nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk adalah (1) berdasarkan pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat hibah dengan persyaratan tertentu harus dibuat dengan akta autentik, sedangkan surat hibah antara Penggugat dengan Tergugat I adalah akta dibawah tangan, (2) berdasarkan pasal 212 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam hibah dari orang tua angkat kepada anak angkat tidak dapat dibatalkan, (3) berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, objek hibah adalah harta bersama sehingga harus dibuktikan pemisahan harta yang berasal dari hibah tersebut pada saat ada sengketa harta bersama, namun antara Penggugat I dan penggugat II tidak mempermasalahkan harta bersama. Implikasi yuridis dari pembatalan hibah terhadap anak angkat khususnya putusan Nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk adalah sesuai dengan pasal 212 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang berakibat hukum obyek hibah tetap menjadi milik Tergugat I dan tidak dapat diminta kembali oleh Penggugat.