Abstrak


Tinjauan yuridis tentang pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian Dengan alasan salah satu pihak homoseksual (studi kasus di pengadilan agama Surakarta)


Oleh :
Eko Bagus Priyanto - E0005154 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan Hakim dengan ketentuan Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak mengalami kelainan seksual serta untuk mengetahui kesesuaian antara implikasi yuridis dari putusan Hakim terhadap perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak homoseksual dalam kasus No. 144/Pdt.G/2007/PA.Ska dengan ketentuan Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Surakarta. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Analisis data menggunakan metode berfikir analogi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak homoseksual adalah adalah Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian. Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta telah sesuai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian karena salah satu pihak homoseksual dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Surakarta. Untuk selanjutnya penulis berharap agar Pengadilan Agama sedapat mungkin memegang teguh prinsip mempersukar terjadinya perceraian, dengan mengingat dampak negatif perceraian bagi generasi yang akan datang. Penulis juga berharap bahwa mereka yang akan melangsungkan perkawinan, hendaknya mempersiapkan diri lahir dan batin dengan mengenali pasangannya secara menyeluruh serta pengetahuan yang cukup tentang hal-hal yang menyangkut urusan kerumah-tanggaan juga seluk beluk pernikahan. Kata kunci : Perceraian, Homoseksual