Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terbitnya Surat
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak
Orang Pribadi X di Kantor Konsultan Pajak S, serta tindakan penyelesaiannya dan
potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Metode yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan
dokumentasi. Wajib pajak bersikap kooperatif dengan didampingi konsultan pajak
dalam klarifikasi dan perhitungan kewajiban. Perbandingan hasil perhitungan
menunjukkan bahwa menggunakan tarif PPh Final 0,5?ri peredaran bruto
menghasilkan kewajiban sebesar Rp70.503.191, sedangkan menggunakan tarif
progresif Pasal 17 UU PPh menghasilkan kewajiban sebesar Rp17.957.553. Selisih
ini mengindikasikan perlunya pertimbangan strategi perhitungan pajak yang tepat
sesuai kondisi usaha dan regulasi yang berlaku.