Abstrak


Tinjauan Yuridis Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri


Oleh :
Lintang Bhimo Nuswantoro - E0018222 - Fak. Hukum


LINTANG BHIMO NUSWANTORO, E0018222, TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PADA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami tentang kendala dalam penerapan Keadilan Restoratif pada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan Pendekatan Perundang-Undangn dan Pendekatan Konseptual. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu melakukan interpretasi terhadap bahan hukum yang telah dilakukan pengolahan.

Berdasarkan penelitian ini, penulis memperoleh hasil bahwa secara normatif, pelaksanaan keadilan restoratif dapat secara efektif dilaksanakan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sedangkan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan oleh hakim tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada diri sendiri memiliki kendala dalam penerapannya berdasarkan beberapa aspek diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Lebih mendalam lagi kendala dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri didasarkan pada beberapa faktor diantaranya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas, dan faktor masyarakat.