Abstrak


Studi perbandingan hukum pengaturan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam kuhap dengan the internasional covenant on civil and political rights


Oleh :
Deny Andriani - E1106108 - Fak. Hukum

Tujun dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan Asas Praduga Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan the international covenant on civil and political rights serta mengetahui kelebihan dan kelemahan Asas Praduga Tidak Bersalah di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan the international covenant on civil and political rights. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain meliputi: buku-buku, litelatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif terhadap peraturan asas praduga tidak bersalah yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persamaan antara pengaturan asas praduga tidak bersalah didalam KUHAP dengan The International Covenant On Civil And Political Rights adalah bahwa asas praduga tidak bersalah bersumber dan berakar dari sumber atau akar yang sama yaitu HAM yang bersifat universal serta mendapat pengaturan baik didalam perundang-undangan nasional maupn dalam dokumen internasional. Pengaturan suatu asas dalam hal ini asas praduga tidak bersalah sebagai HAM, untuk menegakkan dan melindunginya sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa pengaturan asas praduga tidak bersalah menurut KUHAP, ukurannya adalah sampai dengan dinyatakannya seseorang bersalah berdasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan menurut The International Covenant On Civil And Political Rights ukurannya adalah selam terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam kovenan tersebut, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tidak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. The International Covenant On Civil And Political Rights. Kelebihannya adalah bahwa untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda diatas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum “hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan). Kelemahanya adalah bahwa konsep tersebut menganut paradigma individualistik perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offonder-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan yang bersangkutan (korban).