Dyah Ajeng Pangesti Ayu Pamungkas. K6421030.
Pembimbing: Dr. Rima Vien Permata Hartanto, S.H., M.H. UPAYA PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL MELALUI PROGRAM NGUNDARASAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA SURAKARTA. Skripsi: Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Juli 2025.
Penelitian ini didasarkan pada tingginya
angka kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di Kota Surakarta, serta
pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara
menyeluruh sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk (1)
menganalisis upaya pemenuhan hak korban kekerasan seksual melalui Program
Ngundarasan yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Kota Surakarta, serta (2)
mengidentifikasi hambatan dan solusi yang muncul dalam pelaksanaannya. Program
Ngundarasan merupakan inovasi pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan
berbasis korban, dengan tujuan memfasilitasi akses korban terhadap layanan
pelaporan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, edukasi, dan rehabilitasi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi
dokumentasi. Informan terdiri dari kepala UPTD, staf pelaksana, dan korban
kekerasan seksual, dengan teknik triangulasi untuk menguji keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program
Ngundarasan telah memberikan sejumlah layanan dasar yang cukup efektif, antara
lain asesmen awal, ruang konsultasi ramah perempuan dan anak, shelter
bagi korban yang terancam, serta layanan psikologis dan hukum melalui
pendamping profesional. Program ini juga menjalankan fungsi edukatif melalui
kegiatan penyuluhan dan sosialisasi. Namun demikian, sejumlah hambatan masih
mengemuka, seperti keterbatasan jumlah sumber daya manusia profesional, belum
optimalnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta
belum tersedianya program-program transformatif seperti restitusi, kompensasi,
dan pemberdayaan ekonomi korban. Hambatan ini menyebabkan hak korban belum
sepenuhnya terpenuhi, terutama dalam aspek keadilan, perlindungan
berkelanjutan, dan pemulihan sosial-ekonomi. Dalam konteks negara
kesejahteraan, hal ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan, perencanaan
berbasis kebutuhan korban, serta peningkatan dukungan lintas sektor agar
pemenuhan hak korban dapat terwujud secara menyeluruh dan berkeadilan.