NADHIFAH THIFAL KURNIA WIBOWO.
2024. E0020324. Penegakan Hukum Terhadap Rekayasa Penarikan Uang Tunai Melalui
Fitur Paylater pada E-commerce Shopee. Penulisan Hukum (Skripsi).
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Seiring bekembangnya teknologi, muncul banyak sekali
marketplace yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah transaksi, salah
satunya adalah Shopee. Shopee memiliki sebuah fitur bernama ”SPaylater”
dimanafitur ini dapat digunakan penggunanya untuk melakukan transaksi pinjaman
online. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dimana penelitian
ini menggunakan pendekatan hukum baku (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang
digunakan lebih lanjut dalam penelitian ini ditujukan pada pendekatan
perundang-undangan (Statutory Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Dalam
penelitian ini, data dikumpulkan melalui metode studi dokumen atau literatur
kemudian dilakukan metode analisis data dengan menggunakan silogisme. Berdasarkan
hasil analisis dapat ditemukan jawaban bahwa praktik rekayasa gesek tunai ini tidak
memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga perjanjian tersebut tidak sah dan
dapat dibatalkan. Selain itu dalam konteks praktik penarikan uang tunai melalui
fitur Shopee PayLater, penerapan hukum masih menemui kendala karena kekurangan
regulasi yang mengatur secara khusus praktik ini, meskipun praktik serupa
dengan kartu kredit sudah dianggap ilegal berdasarkan peraturan Bank Indonesia
(PBI).