Abstrak


Fungsi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Surakarta dalam meminimalisasi kecelakaan kerja


Oleh :
Anindya Indira Madyarastri - E1106090 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta dalam meminimalisasi kecelakaan kerja dari 2 (dua ) peristiwa konkrit atau fakta hukum, yaitu pelaksanaan fungsi perencanaan, pembinaan dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta khususnya dalam hal kecelakaan kerja serta pelaksanaan fungsi tersebut dalam menekan angka kecelakaan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis data yang digunakan yaitu silogisme deduksi dan interprestasi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu kegiatan yang harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan. Untuk itu pelaksanaan fungsi perencanaan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta diharapkan dapat meminimalisasi kecelakaan kerja serta keselamatan karyawan lebih meningkat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta dalam menekan kejadian kecelakaan kerja Kesimpulan dari penelitian ini adalah kecelakaan kerja dalam perusahaan merupakan bentuk kerugian bersama yang harus dihindari dan diminimalisasi kejadiannya oleh perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta berperan dalam membantu perusahaan menekan kecelakaan kerja melalui program-program preventif terhadap bahaya kecelakaan menunjukkan perubahan signifikan kearah yang lebih baik terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawan meningkat. Kata Kunci : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta,Keselamatan dan Kesehatan Kerja,Kecelakaan kerja