Abstrak


Analisis yuridis pertimbangan hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus terhadap pengajuan peninjauan kembali oleh penuntut umum dalam perkara korupsi BLBI bank Bali (studi putusan nomor 12 pk/pid.sus/2009)


Oleh :
Megafury Apriandhini - E1106149 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung untuk menemukan hukum dalam memeriksa dan memutus terhadap pengajuan peninjauan kembali perkara korupsi BLBI Bank Bali. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, metode penelitian kualitatif, pendekatan studi kasus, sifat penelitian deskriptif dan analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet), teknik pengumpulan data deduksi sosiologisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, Bentuk penemuan hukum yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasus korupsi bank Bali dengan terpidana Djoko S. Tjandra adalah dalam manafsirkan Pasal Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa peninjauan kembali adalah upaya hukum yang hanya diperuntukkan terpidana dan ahli warisnya dan dengan tidak adanya larangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali maka diartikan dapat mengajukan permohonan. Perbedaan penafsiran lain oleh hakim Mahkamah Agung dan berdasarkan yurisprudensi putusan sebelumnya adalah tidak sesuai dengan kepastian hukum di Indonesia. Kata kunci: peninjauan kembali, putusan, yurisprudensi.