Studi ini
menggunakan data sekunder, yaitu laporan tahunan dan laporan keberlanjutan yang
telah dipublikasikan oleh perusahaan di Bursa Efek Indonesia dan di situs web
perusahaan. Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan pertambangan mineral
dan batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021-2023.
Dengan menggunakan metode purposive sampling, total sampel akhir dari
penelitian ini adalah 28 perusahaan dari 37 perusahaan sebelum
sampling. Data dianalisis dengan analisis deskriptif dan analisis regresi
linear berganda. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan diukur
menggunakan Global Reporting Initiative (GRI) 2021, yang terdiri dari 117 item
pengungkapan, dan tata kelola perusahaan diwakili oleh proporsi komisaris
independen dan kepemilikan institusional.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
memiliki efek negatif dan signifikan terhadap agresivitas pajak, sementara
proporsi komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh
signifikan terhadap agresivitas fiskal pada perusahaan pertambangan mineral dan
batubara di Indonesia.