Penelitian ini
bertujuan mengetahui perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan
karyawan tidak tetap PT X dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas berlakunya
PP No 58 Tahun 2023 serta mengetahui komparasi perhitungan menggunakan tarif
TER dan tarif Pasal 17. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kuantitatif deskriptif dengan data gaji yang diperoleh dari PT X. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh 21 karyawan tetap terdapat
tambahan penghasilan berupa THR yang menyebabkan lebih bayar pada akhir tahun.
Pada perhitungan PPh 21 karyawan tidak tetap terdapat karyawan yang terpotong
pajak meskipun penghasilannya masih di bawah PTKP. Sedangkan jika menggunakan
tarif Pasal 17 perhitungan karyawan tetap akan menghasilkan kurang bayar dan
karyawan tidak tetap nihil.
Kata Kunci: Tarif TER, Tarif
Pasal 17, Pajak Penghasilan Pasal 21