Abstrak
Implementasi perlindungan terhadap pekerja Rumah tangga anak di perumahan bumi nasio Indah kota Bekasi
Oleh :
Dewi Pertiwi - E1106109 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga Anak di kawasan Perumahan Bumi Nasio Indah Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perlindungan anak dan bagaimana harmonisasi pengaturan mengenai larangan memperkerjakan anak dan sanksinya dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka. Tehnik analisis data yang digunakan yaitu dengan metode deduksi dengan menggunakan interpretasi sistematis.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga Anak di Perumahan Bumi Nasio Indah Kota Bekasi. Hal ini dikarenakan pekerja rumah tangga anak merupakan pekerja disektor informal bukan pekerja disektor formal, seperti yang termasuk di dalam pasal-pasal dalam ketentuan undang-undang tersebut. Sehingga Pekerja Rumah Tangga Anak dikawasan Perumahan tersebut belum mendapatkan perlindungan sebagai pekerja.
(2) Belum adanya harmonisasi aturan diantara undang-undang yang ada mengenai larangan memperkerjakan anak dan sanksinya dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan sanksi Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Undang-Undang Perlindungan Anak Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), Undang-Undang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”, sementara itu Perda DKI Jakarta hanya dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.
Kata kunci: Pekerja Rumah Tangga Anak, Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga Anak.