Abstrak


Implementasi undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap eksekusi benda jaminan pada Pt. Multindo Auto Finance cabang Solo


Oleh :
Etik Rahmawati - E1105083 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan eksekusi benda jaminan pada PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dan upaya-upaya yang ditempuh oleh PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan. Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian yang digunakan adalah PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data-data dan informasi, serta wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini diperoleh: Pertama, pelaksanaan eksekusi benda jaminan pada PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo belum seluruhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jamian Fidusia. Karena perjanjian yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo belum seluruhnya didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM. Pelaksanaan ekseksusi dilakukan apabila debitur tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo kepada debitur. Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan waktu satu minggu untuk tiap-tiap surat peringatan. Kedua, dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan terdapat beberapa permasalahan berupa, debitur melarikan diri pada saat pelaksanaan eksekusi, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sengaja “dihilangkan” oleh debitur, serta permasalahan berupa pemindahtanganan/penggadaian kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain atau pihak ketiga. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo memiliki dua upaya untuk menyelesaikannya, pertama dengan upaya internal yaitu upaya yang berupa penekanan, dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance Cabang Solo terhadap debitur yang tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Upaya yang kedua berupa upaya eksternal yaitu apabila upaya pertama tidak membuahkan hasil, upaya kedua ini dilakukan dengan cara meminta bantuan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Kata Kunci: Implementasi, Eksekusi, Benda Jaminan.