Abstrak


Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Percobaan Penyelundupan Manusia (Studi Putusan PN. Jakarta Utara No. 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut)


Oleh :
Joman Ari Angga Lubis - E0014214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku

percobaan penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndang

Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)

yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan

pendekatan kasus (case approach) dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Utara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. Sumber bahan hukum yang digunakan

adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan

data menggunakan teknik studi kepustakaan. 

Hasil penelitian menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Utara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut yang menjatuhkan pidana penjara

selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan terhadap Terdakwa Suharjo bin Ahring dan

Aspian bin Samadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal ini dikarenakan dalam ketentuan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian menyatakan bahwa Percobaan untuk melakukan tindak pidana

penyelundupan manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana

dimaksud pada Pasal 120 Ayat (1). Sementara itu ancaman pidana penjara yang

terdapat dalam Pasal 120 Ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 tahun. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Jakarta Utara yang memutus perkara tersebut tidak menjatuhkan putusan pidana

penjara dibawah 5 (lima) tahun terhadap para Terdakwa.

 

 

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, Penerapan

Sanksi, Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/Jkt.Ut