Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku
percobaan penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan
pendekatan kasus (case approach) dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
data menggunakan teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut yang menjatuhkan pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan terhadap Terdakwa Suharjo bin Ahring dan
Aspian bin Samadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal ini dikarenakan dalam ketentuan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian menyatakan bahwa Percobaan untuk melakukan tindak pidana
penyelundupan manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud pada Pasal 120 Ayat (1). Sementara itu ancaman pidana penjara yang
terdapat dalam Pasal 120 Ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 tahun. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang memutus perkara tersebut tidak menjatuhkan putusan pidana
penjara dibawah 5 (lima) tahun terhadap para Terdakwa.
Kata Kunci: Tindak Pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, Penerapan
Sanksi, Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/Jkt.Ut