;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuidan menganalisis latar belakang
belum diaturnya penggunaan huruf braille kedalam hukum positif terkait dalam
akta notaris. dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk konstruksi hukum
yang ideal terkait penggunaan huruf braille dalam akta notaris demi menjalankan
aturan Undang – undang tentangPenyandang Disabilitas Pasal 1 (8) “aksesibilitas
adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan dan kesempatan”.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif
dengan metode analisis data kualitatif.lokasi penelitian ini di lakukan di Notaris,
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rumah
pelayanan sosial disabilitas netra “bhakti candrasa” Surakarta (dinas sosial
pemprov jateng), Dosen Pendidikan Luar Biasa UNS dan penyandang Tunanetra.
Hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan bahwa belum diaturnya
aturan penggunaan huruf braille dalam akta notaris disebabkan kurangnya isu
aksesibilitas mengenai penyandang disabilitas khususnya Tunanetra dalam dunia
kenotariatan. Mengeani konstruksi ideal memang perlu dibuatnya aturan mengenai
penggunaan huruf braille dalam akta notaris. aturan yang dimaksud dapat di atur
kedalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana didalam
aturan tersebut ketentuan penggunaan bahasa asing dalam UUJN juga di terapkan
kedalam aturan pengguunaan huruf braille dalam akta notaris. Penunjukan
lembaga atau instasi yang berwenang oleh pemerintah untuk memberikan
sertifikasi kepada penerjemah huruf braille juga diperlukan. Selain itu koordinasi
yang baik antar lembaga atau instasi juga sangat diperlukan untuk membuat
Konstruksi Hukum Ideal Terkait Penggunaan Huruf Braille Dalam Akta Notaris
Demi Mewujudkan Kesetaraan Hak Hukum Bagi Penyandang Disabilitas
(Tunanetra).
Penulis mengusulkan agar dibuatnya aturan yang mengatur mengenai
penggunaan huruf braille dalam akta notaris, untuk melaksanakan aturan tentang
AKSESIBILITAS yang akan mempermudah Tunanetra melakukan perbuatan
hukum secara mandiri. Selain itu juga lembaga – lembaga yang terkait harus
berkoordinasi dengan baik, untuk membuat aturan yang baik untuk kedepannya.
Kata kunci : Konstruksi hukum ideal penggunaan huruf braille dalam akta
notaris, Persamaan hak hukum, AKSESIBILITAS, Tunanetra.