;

Abstrak


KONSTRUKSI HUKUM AKSESIBILITAS “HURUF BRAILLE” DALAM AKTA NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN HAK HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS (TUNANETRA)


Oleh :
Erdiyan Nur Afiansyah - S351608015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuidan menganalisis latar belakang

belum diaturnya penggunaan huruf braille kedalam hukum positif terkait dalam

akta notaris. dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk konstruksi hukum

yang ideal terkait penggunaan huruf braille dalam akta notaris demi menjalankan

aturan Undang – undang tentangPenyandang Disabilitas  Pasal 1 (8) “aksesibilitas

adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna

mewujudkan kesamaan dan kesempatan”. 

Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif

dengan metode analisis data kualitatif.lokasi penelitian ini di lakukan di Notaris,

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rumah

pelayanan sosial disabilitas netra “bhakti candrasa” Surakarta (dinas sosial

pemprov jateng), Dosen Pendidikan Luar Biasa UNS dan penyandang Tunanetra. 

Hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan bahwa belum diaturnya

aturan penggunaan huruf braille dalam akta notaris disebabkan kurangnya isu

aksesibilitas mengenai penyandang disabilitas khususnya Tunanetra dalam dunia

kenotariatan. Mengeani konstruksi ideal memang perlu dibuatnya aturan mengenai

penggunaan huruf braille dalam akta notaris. aturan yang dimaksud dapat di atur

kedalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana didalam

aturan tersebut ketentuan penggunaan bahasa asing dalam UUJN juga di terapkan

kedalam aturan pengguunaan huruf braille dalam akta notaris. Penunjukan

lembaga atau instasi yang berwenang oleh pemerintah untuk memberikan

sertifikasi kepada penerjemah huruf braille juga diperlukan. Selain itu koordinasi

yang baik antar lembaga atau instasi juga sangat diperlukan untuk membuat

Konstruksi Hukum Ideal Terkait Penggunaan Huruf Braille Dalam Akta Notaris

Demi Mewujudkan Kesetaraan Hak Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

(Tunanetra). 

Penulis mengusulkan agar dibuatnya aturan yang mengatur mengenai

penggunaan huruf braille dalam akta notaris, untuk melaksanakan aturan tentang

AKSESIBILITAS yang akan mempermudah Tunanetra melakukan perbuatan

hukum secara mandiri. Selain itu juga lembaga – lembaga yang terkait harus

berkoordinasi dengan baik, untuk membuat aturan yang baik untuk kedepannya.


Kata kunci : Konstruksi hukum ideal penggunaan huruf braille dalam akta

notaris, Persamaan hak hukum, AKSESIBILITAS, Tunanetra.