Tujuan dari penelitian ini Menganalisis sikap berperilaku, norma subjektif dan kontrol perilaku wajib pajak untuk mematuhi kepatuhan wajib pajak hotel di Kabupaten Magetan. Pajak Hotel tahun 2024 tidak terealisasi. Pajak Hotel kabupaten Magetan Peringkat 5 Penerimaan Pajak Daerah terbanyak 2024. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berdasarkan reduksi data dari hasil wawancara secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan sikap berperilaku wajib pajak mengetahui peraturan pajak hotel dan ingin membayar pajak hotel sesuai dengan peraturan. Norma subjektif wajib pajak tidak terpengaruh oleh pihak lain, karena kesadaran dan kepatuhan muncul dari individu itu sendiri. Wajib pajak sudah merasa memiliki kontrol untuk patuh terhadap pembayaran pajak hotel, akan tetapi beberapa wajib pajak masih mengalami kendala dan masih sedikit kepatuhannya dalam membayar pajak hotel sesuai peraturan. Rekomendasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan mengadakan sosialisasi dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya sanksi administrasi tetapi juga sanksi sosial.