Abstrak


ANALISIS MAKNA SIMBOLIK PEDANG ZULFIKAR PADA ERA KHULAFAUR RASYIDIN (632-661 M)


Oleh :
Alifia Retno Nuraini - B0521011 - Fak. Ilmu Budaya

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan dari peneliti, mengenai simbol-simbol yang terkandung di dalam pedang Zulfikar sebagai suatu artefak budaya pada era khulafaur rasyidin. Pedang Zulfikar merupakan pedang Arab kuno bermata dua yang memiliki dua bilah pisau yang sejajar di tepinya dan juga merupakan salah satu dari pedang legendaris milik Nabi SAW yang kemudian diturunkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana sejarah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, bagaimana eksistensi serta fungsi pedang Zulfikar dalam sejarah Islam, dan apa saja simbol-simbol yang terkandung dari pedang Zulfikar milik Ali bin Abi Thalib melalui pendekatan Ferdinand de Saussure. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana sejarah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, eksistensi serta fungsi pedang Zulfikar, dan mengetahui simbol-simbol yang terkandung dalam pedang Zulfikar melalui pendekatan Ferdinand de Saussure.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan ini meliputi suatu cara dengan mengumpulkan data, membaca dan memahami, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan teori semiotika budaya melalui pendekatan Ferdinand de Saussure.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan sejarah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin merupakan periode penting dalam sejarah Islam yang ditandai dengan ekspansi wilayah yang luas, penerapan nilai-nilai Islam secara konsisten, serta dinamika sosial-politik. Eksistensi serta fungsi pedang Zulfikar yaitu sebagai suatu senjata fisik yang digunakan dalam pertempuran-pertempuran di masa Khulafaur Rasyidin seperti pertempuran Jamal, Shiffin, Uhud, Khandak, Khaibar, dan Nahrawan. Terdapat juga simbol-simbol yang terkandung di dalam pedang Zulfikar yaitu simbol keberanian, baik itu keberanian dalam pertempuran maupun keberanian spiritual serta simbol keadilan, baik itu keadilan dalam sikap kepemimpinan maupun keadilan dalam pengambilan hukum.