Penelitian ini membahas fenomena carok sebagai bentuk kekerasan tradisional yang masih bertahan di
tengah masyarakat Madura, khususnya di Kabupaten Sampang. Carok merupakan perkelahian satu lawan satu dengan senjata tajam, yang umumnya dilakukan oleh laki-laki sebagai bentuk
pembelaan terhadap harga diri dan
kehormatan yang dianggap tercemar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya carok dalam perspektif kriminologi, serta menganalisis upaya
penanggulangan yang telah dilakukan oleh berbagai
pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara
dengan aparat kepolisian, camat, kepala desa, dan tokoh adat di Kecamatan Sampang,
serta dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor penyebab
utama carok adalah persoalan harga diri yang berkaitan dengan kehormatan istri,
perselisihan personal, dendam, dan pengaruh lingkungan sosial yang membenarkan
kekerasan sebagai penyelesaian konflik. Dalam perspektif kriminologi, tindakan
ini dapat dijelaskan melalui teori konflik sosial dan criminal
of passion. Upaya penanggulangan carok telah
dilakukan secara preventif melalui
penyuluhan hukum, serta represif melalui penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Namun, efektivitas
upaya ini masih rendah akibat kuatnya nilai budaya lokal yang mendukung tradisi carok.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kultural yang lebih intensif
dan keterlibatan aktif tokoh masyarakat agar penyelesaian konflik tidak lagi
ditempuh melalui jalur kekerasan.