Abstrak


Pelaksanaan koordinasi horizontal Antara kejaksaan dengan kepolisian dalam Proses pra penuntutan (studi kasus di kejaksaan dan kepolisian resort Sukoharjo)


Oleh :
Fransiska Rena Hermawati - E110508 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai pelaksanaan koordinasi horizontal antara kejaksaan dengan kepolisian dalam proses pra penuntutan serta problematika yang timbul dalam pelaksaan koordinasi horizontal antara kejaksaan dengan kepolisian dalam proses pra penuntutan beserta pemecahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kepolisian Resort Sukoharjo. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini yaitu wawancara, studi lapangan dan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dengan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penuntut umum setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik dalam meneliti berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum dan penuntut umurn berhak memberi petunjuk¬-petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penyidikan ulang apabila berkas perkara dianggap belum lengkap. Tidak ditentukannya batas berapa kali penyerahan atau penyampaian kembali berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya dan tidak adanya sanksi terhadap pasal 110 (3) KUHAP merupakan salah satu problematika yang timbul dalam pelaksanaan koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum dalam proses pra penuntutan. Di samping itu, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kurang jelas dan perubahan sistem penyidikan berdasarkan KUHAP belum diimbangi dengan peningkatan kemampuan teknis profesional dan yuridis yang memadai. Untuk mengatasi problematika yang timbul tersebut maka antara penyidik dengan penuntut umum telah meningkatkan kerjasama dan forum konsultasi antara penyidik dan penuntut umum.