Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Digunakan Secara Komersial Di Media Sosial Tanpa Ijin


Oleh :
Fajar Anargya Rahmawan - E0018153 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeksripsikan permasalahan, pertama, sistematika perlindungan hak cipta terhadap pencipta lagu yang seiring berjalannya waktu karyanya digunakan secara komersial di media sosial tanpa ijin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta lagu dalam menangani kasus karya ciptanya yang digunakan secara komersial di media sosial tanpa izin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan karya cipta lagu yang digunakan secara komersial tanpa izin pencipta sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif yang mencakup hak moral dan ekonomi dalam setiap ciptaannya, dan setiap ciptaan yang sudah diberikan lisensi tidak dapat digunakan secara komersial oleh pihak lain tanpa izin pencipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa yakni Gugatan Perdata, Penetapan Sementara, dan Arbitrase.