Abstrak


REPOSISI KEDUDUKAN KELEMBAGAAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DARI LEMBAGA EKSEKUTIF KE LEMBAGA MANDIRI DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME


Oleh :
Iza Khoirul Hardika - E0018198 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan posisi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang ditempatkan di rumpun lembaga eksekutif dalam penegakan hukum serta menganalisis upaya mereposisi kedudukan kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia dari rumpun lembaga eksekutif ke lembaga mandiri dalam perspektif konstitusionalisme. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum primer dengan menelusuri berbagai bahan terkait isu hukum yang diangkat. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam pengelolaan bahan hukum terdiri dari menggunakan metode analisis deskriptif dan dilakukan melalui teknik interpretasi atau penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang berada dalam rumpun eksekutif memiliki kelemahan yang menghambat independensinya dalam menegakkan hukum. Pertama ketergantungan pada presiden; kedua, minimnya perlindungan terhadap tuntutan dan dakwaan jaksa; ketiga, posisi yang mengaburkan fungsi; keempat, kekurangan imunitas dari pembatalan tuntutan; kelima, sistem yang tidak mandiri. Lalu mereposisi Kejaksaan dari lembaga eksekutif menjadi lembaga mandiri merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum demi mendukung kemandirian institusional, memperkuat prinsip check and balance, dan menciptakan Kejaksaan yang bebas dari intervensi politik.