Produk SOLEH merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkan
oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Solo, yang memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas melalui sistem cicilan berbasis
akad murabahah. Meskipun emas dijadikan sebagai objek pembiayaan sekaligus
agunan dalam skema rahn, produk ini tetap memiliki potensi risiko yang harus
dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan pembiayaan di
kemudian hari. Oleh karena itu, Bank Muamalat Kantor Cabang Solo menerapkan
sistem manajemen risiko secara menyeluruh untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya nasabah bermasalah yang dapat berdampak pada piutang murabahah dan
berpengaruh pada peningkatan angka Non-Performing Financing (NPF).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen risiko
dalam pembiayaan produk SOLEH di Bank Muamalat Kantor Cabang Solo, yang
mencakup tahapan identifikasi risiko menggunakan prinsip 5C, pengukuran risiko,
pemantauan secara berkala, serta pengendalian ketika terjadi keterlambatan
pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi
pustaka. Data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko pada
produk SOLEH Bank Muamalat Kantor Cabang Solo telah dilaksanakan secara
efektif. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip 5C dalam proses identifikasi
nasabah, penggunaan rasio antara penghasilan dan angsuran serta verifikasi data
untuk pengukuran risiko, pemantauan aktif melalui mutasi rekening nasabah, serta
tindakan responsif dalam pengendalian risiko saat terjadi tunggakan pembayaran.
Strategi ini terbukti efektif, dibuktikan dengan tidak ditemukannya nasabah
bermasalah pada pembiayaan SOLEH di Kantor Cabang Solo jika dibandingkan
dengan kantor cabang lainnya.