;

Abstrak


PERTIMBANGAN HAKIM DAN TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 630 K/TUN/2024)


Oleh :
Zhulfani Junnaika Wibowo - S352308046 - Fak. Hukum

Zhulfani Junnaika Wibowo. 2025. S352308046. PERTIMBANGAN HAKIM DAN TANGGUNGJAWAB KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 630 K/TUN/2024). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum (tesis) ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dan mengidentifikasi pertanggungjawaban Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara tumpang tindih tanah yang ada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 630 K/TUN/2024.

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kamus hukum, buku, jurnal, dan sebagainnya. Sifat penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Preskriptif. Penelitian ini dikaji menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan menganut ketentuan hukum positif atau positivisme hukum. Pertanggungjawaban yang dilakukan ATR/BPN yaitu pertanggungjawaban perdata dan administrasi dan PPAT Sementara turut bertanggung jawab juga atas kelalaian dan kurangnya pengetahuan mengenai sistem pendaftaran tanah.