Abstrak


Evaluasi Pengelolaan Zakat Berbasis Laman oleh Organisasi Pengelola Zakat Tingkat Provinsi Ditinjau dari Perspektif Umum dan Public Value


Oleh :
Muhammad Fandi Pahlawarman - D0120045 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan zakat berbasis laman oleh OPZ tingkat provinsi di Indonesia, yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), ditinjau dari perspektif umum (teknis) dan perspektif Public Value. Latar belakang penelitian ini didasari oleh potensi zakat yang besar di Indonesia serta meningkatnya kebutuhan layanan publik berbasis digital, namun kualitas dan pemanfaatan laman OPZ dinilai belum optimal. Penelitian menggunakan metode campuran (mixed methods). Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengevaluasi aspek teknis laman meliputi Errors (broken links), Accessibility, Compatibility, dan Usability , dengan bantuan aplikasi Sortsite 5.3.5. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menilai lima dimensi Public Value yaitu amanah, transparansi, dialog, keterlibatan warga, dan responsiveness, melalui analisis isi (content analysis), triangulasi sumber, dan uji reliabilitas Cohen’s Kappa. Objek penelitian mencakup 67 laman OPZ tingkat provinsi yang terdiri dari 34 BAZNAS dan 33 LAZ.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif umum laman LAZ memiliki kualitas teknis 70?n laman BAZNAS 25?ri rata-rata. Dari perspektif Public Value, LAZ memperoleh skor rata-rata 74?n BAZNAS 70%. Dimensi responsiveness menjadi aspek terlemah pada OPZ, sedangkan dimensi dialog menjadi yang tertinggi. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun kualitas laman OPZ sudah cukup baik, masih diperlukan perbaikan signifikan terutama pada aspek teknis dan interaktivitas layanan. Penelitian merekomendasikan agar OPZ meningkatkan Usability , memperkuat fitur interaktif, memperbarui konten secara berkala, dan mengembangkan strategi komunikasi publik digital yang lebih responsif. Dengan demikian, laman OPZ dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.