Abstrak


Analisis kedudukan surat wasiat dalam pembagian harta warisan menurut hukum islam


Oleh :
Noor Indah Fitriany - E0005235 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah pembagian harta warisan dalam Islam, dan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan surat wasiat dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Penulisan Hukum (Skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal/normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang – undangan yang terkait dengan masalah wasiat dan pembagian harta warisan. Peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar adalah Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Buku III Bab XIII tentang Surat Wasiat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik silogisme interpretasi yang dilakukan dengan kualitatif, berupa teknik yang digunakan dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi lalu menjabarkannya secara deskriptif. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, wasiat menurut Islam adalah tindakan seseorang memberikan hsk kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat. Kedua, bahwa pembagian harta warisan dalam Islam harus dibagikan secara adil dan berdasarkan syariat Islam, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perpecahan dan pertumpahan darah di lingkungan keluarga Ketiga, bahwa wasiat atau surat wasiat itu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan menurut Islam, karena untuk menjaga kemaslahatan umat dan menjaga agar harta warisan itu tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti judi, mabuk, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Kata kunci : Hukum Islam, Wasiat, Hukum Waris (Faraidh)