Muhammad Hiqmana Tegar, E0021288, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 179/Pid.Sus/2021/Pn Ngw).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam suatu putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi kepada terdakwa kasus narkotika berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan demi kebaikan terdakwa sendiri, hakim berkeinginan agar terdakwa bisa pulih dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik, mental, maupun sosial, agar bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat dan keputusan hakim ini bukan hanya menghukum, tapi juga memberi kesempatan bagi terdakwa untuk sembuh dan memperbaiki hidupnya. Selain itu, menjatuhkan pidana rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan efek jera sehi dan memungkinkan terdakwa tidak menggunakan narkotika kembali melalui proses pemulihan yang ketat dan terstruktur.