Kebijakan Satu Data Indonesia menjadi tantangan pemerintah
dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan distribusikan antar instansi
pemerintah daerah. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif proses
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sragen, meliputi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta menganalisis peran penting
pemanfaatan data kependudukan dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan. Metode
penelitian kualitatif digunakan dengan mengumpulkan data melalui studi dokumen
dan wawancara mendalam dengan pihak terkait di Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Sragen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih
terdapat ketidakterpaduan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik yang
selama ini dijadikan rujukan dalam dokumen perencanaan pembangunan, dengan data
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang seharusnya
menjadi dasar utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan data kependudukan
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar utama dalam
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
Ketidaksesuaian data kependudukan yang dimanfaatkan akan berdampak pada
arah kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan data
kependudukan yang efektif dan sesuai dalam setiap dokumen perencanaan
pembangunan di Kabupaten Sragen.